Senin, 28 November 2016
PERAN ULAMA DALAM PEMERINTAH
Sejak dulu, ulama memiliki peran yang sangat besar dalam berbagai
peristiwa sejarah penting, terutama sejarah perubahan masyarakat (social
engineering). Bahkan nyaris tidak ada satu pun perubahan masyarakat yang
tidak melibatkan peran ulama, karena ulama merupakan sumber dan inspirasi
perubahan.
Peran dan fungsi strategis ulama dapat diringkas sebagai berikut. Pertama,
pewaris para nabi. Rasulullah saw. bersabda :
وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ
اْلأَنْبِيَاءِ
Ulama itu adalah pewaris para nabi (HR Abu Dawud dan Baihaqi).
Tentu, yang dimaksud dengan pewaris nabi adalah memelihara dan
menjaga warisan para nabi, yakni wahyu/risalah, dalam konteks ini adalah al-Quran
dan as-Sunnah. Dengan kata lain, peran
utama ulama sebagai pewaris para nabi adalah menjaga agama Allah SWT dari
penyimpangan. Hanya saja, peran ulama bukan hanya sekadar menguasai khazanah
pemikiran Islam, baik yang menyangkut masalah akidah maupun syariah, tetapi
juga bersama umat berupaya menerapkan, memperjuangkan, serta menyebarkan
risalah Islam. Dalam konteks ini, ulama bukanlah orang yang sekadar memahami
dalil-dalil syariah, kaidah istinbath (penggalian) hukum, dan ilmu-ilmu alat
lainnya. Akan tetapi, ia juga terlibat dalam perjuangan untuk mengubah realitas
rusak yang bertentangan dengan warisan Nabi saw.
Kedua, pembimbing, pembina dan penjaga
umat. Pada dasarnya, ulama bertugas membimbing umat agar selalu berjalan di
atas jalan yang lurus. Ulama juga bertugas menjaga mereka dari tindak
kejahatan, pembodohan, dan penyesatan yang dilakukan oleh kaum kafir dan
antek-anteknya, melalui gagasan, keyakinan, dan sistem hukum yang bertentangan
dengan Islam. Semua tugas ini mengharuskan ulama untuk selalu menjaga kesucian
agamanya dari semua kotoran. Ulama juga harus mampu menjelaskan kerusakan dan
kebatilan semua pemikiran dan sistem kufur kepada umat Islam. Ia juga harus bisa mengungkap
tendensi-tendensi jahat di balik semua sepak terjang kaum kafir dan
antek-anteknya. Ini ditujukan agar umat terjauhkan dari kejahatan musuh-musuh
Islam.
Ketiga, pengontrol penguasa. Peran dan
fungsi ini hanya bisa berjalan jika ulama mampu memahami konstelasi politik
global dan regional. Ia juga mampu menyingkap makar dan permusuhan kaum kafir dalam
memerangi Islam dan kaum muslim. Dengan ungkapan lain, seorang ulama harus
memiliki visi politis-ideologis yang kuat, hingga fatwa-fatwa yang ia keluarkan
tidak hanya beranjak dari tinjauan normatif belaka, tetapi juga bertumpu pada
konteks ideologis-politis. Dengan demikian, fatwa-fatwanya mampu menjaga umat
Islam dari kebinasaan dan kehancuran, bukan malah menjadi sebab malapetaka bagi
kaum muslim. Misalnya, fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikhul Islam mengenai
bolehnya kaum muslim mengadopsi sistem pemerintahan demokrasi dan
perundang-undangan Barat pada akhir Kekhilafahan Islam. Fatwa ini tidak hanya keliru, tetapi juga menjadi penyebab kehancuran
Khilafah Islamiyah. Fatwa ini muncul karena lemahnya visi politis-ideologis
ulama pada saat itu.
Keempat, sumber ilmu.
Allah SWT. berfirman :
إِنَّمَا
يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ ... ٢٨
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya,
hanyalah ulama...(Q.S.Fathir (35) : 28)
Ulama adalah orang yang fakih dalam masalah halal-haram. Ia adalah
rujukan dan tempat menimba ilmu sekaligus guru yang bertugas membina umat agar
selalu berjalan di atas tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Dalam konteks ini, peran
sentralnya adalah mendidik umat dengan akidah dan syariah Islam. Dengan begitu,
umat memiliki kepribadian Islam yang kuat, mereka juga berani mengoreksi
penyimpangan masyarakat dan penguasa.
Inilah peran dan fungsi sentral ulama di tengah-tengah masyarakat.
Hanya saja, sekularisasi dan demokratisasi telah memberangus fungsi dan peran
ulama di atas, sekaligus meminggirkan mereka dari urusan negara dan masyarakat.
Belum ada Komentar untuk "Peran Ulama Dalam Pemerintah"
Posting Komentar